Dikutip dari Lampung TV, Sabtu (23/2/2019), kepada polisi, JM mengaku khilaf melakukan hal tidak senonoh kepada putrinya.
JM juga mengatakan melakukan tindakan itu karena mengetahui putrinya disabilitas dan keterbelakangna mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Ipda Primadona Laila.
Sedangkan kedua pelaku lain, yakni SA dan YG memiliki motif berbeda.
Keduanya mengaku melakukan hal itu karena kecanduan menonton film porno.
"Kedua tersangka lain, motofnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Primadona.
5. Diperkosa Ratusan Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli Ag, kemudian SA sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.
Baca Juga : Miris, Gadis 13 Tahun Ceritakan Kronologi Dirinya Diperkosa oleh Kakak Pembina Pramuka Hingga 15 Kali!
JM, SA, dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.
Diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Tanggamur, Ipda Primadona Laila, pelaku juga mengatakan melakukan perbuatan bejat itu di dalam rumah, bahkan SA mengaku melakukan di ruang tamu.