Polres Ogan Ilir, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor tersebut.
Motor disita dari warga yang masih ditetapkan sebagi saksi yakni AB. Warga Dusun 1 Ds. Talang Taling Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.
“Saksi menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 20 Januari 2019 pukul 17.00 Wib datang kepada saksi Sdr. ASRI dan Sdr. FERI menitipkan sepeda motor tersebut,” tulis rilis.
Pada hari Selasa, tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 19.00 WIB telah ditangkap
Atas nama :Nama : FERIUmur : 30 tahunJenis Kelamin : Laki-LakiPekerjaan : TaniAlamat : Desa Talang Taling,Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim (Tersangka merupakan tunawicara)
"Berperan mengikat korban, mengangkat mayat dan kasur dari TKP pembunuhan Kamar Kontrakan di Desa Talang Taling Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim. Selanjutnya ikut membawa korban ke TKP pembuangan di Ds. Sungai Rambutan Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir” tulis rilis lagi
Lalu Pada Pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 sekira jam 00.30 WIB telah ditangkaptersangka atas nama
Nama : FUmur : 16 tahunJenis Kelamin : Laki-LakiPekerjaan : PelajarAlamat : Dusun 1 DesaTalang Taling,Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim
"Berperan memantau situasi saat mayat akan diangkut dari TKP pembunuhan Kamar Kontrakan di Desa Talang Taling Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim. Selanjutnya ikut mengangkat kasur danmembawa korban ke TKP pembuangan di Ds. Sungai Rambutan Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir."
Baca Juga :Ngeri, Selain Tulang Belulang , Benda Ini Ditemukan Dalam Perut Buaya Pemakan Manusia
Lalu pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 sekira jam 00.40 WIB telah ditangkap atas nama
Nama : ABDUL MALIK Alias TETE BIN MUSLIMUmur : 22 tahunJenis Kelamin : Laki-LakiPekerjaan : BuruhAlamat : Dusun 1 DesaTalang Taling, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim