Dilansir dari Tribunbanjar.com, Kini tersangka pembunuhanbernama Herman alias Ebon (26), warga Jalan Martapura Lama km 07 RT007 m, Sungai Lulut Kecamatan Sungaitabuk Kabupaten Banjar (Kalsel) dilimpahkan ke Kejari Martapura, Selasa (22/1/2019) siang.
Baca Juga : Luna Maya Curhat Soal Reino Barack, Begini Reaksinya Ketika Ditanya: Lima Menit Saja
Kapolsek Gambut AKP Purnoto mengatakan, pihaknya melimpahkan tersangka Pembunuhan Wanita dalam Mobil bersama barang bukti tahap II ke Kejari Martapura, Selasa (22/1/2019) siang sekitar pukul 11.15 Wita.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka Ebon, berupa pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain disertai pencurian dengan kekerasan, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Tersangka sebagaimana dimaksud dijerat dalam pasal 338 Jo 351 ayat (3) Sub 365 Ayat (3) KUHPidana,"terang Kapolsek Gambut, didampinggi Kanit Reskrim Ipda H Ruspandi.