Baca Juga : Ayah Kandung Vanessa Angel Mengaku Lebih Pilih Bekerja Daripada Menemui Anaknya
Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.
Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.
Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.
Baca Juga : Model Cantik Dimanipulasi Mantan Pacarnya Selama 2 Tahun, Alami Pelecehan Fisik dan Mental!
Baca Juga : Ahli Memprediksi Wajah Putri Diana Jika Masih Hidup, Coba Bandingkan dengan Camilla Mana yang Lebih Cantik?
Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak.
Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Pasca Kepergian Dylan Sahara, Ifan Seventeen: I Can't Smile Without You
Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:
a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B