Follow Us

BPJS Kesehatan Kini Tak Lagi Gratis, Begini Rincian Aturan Baru Urun Biaya yang Wajib Diketahui

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 20 Januari 2019 | 16:16
 
Ilustrasi Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan
Kompas Ekonomi
Kompas Ekonomi

Ilustrasi Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

Baca Juga :Sepasang Manusia Jalani 100 Kali Operasi Plastik, Dari Implan Punggung Hingga Penghilangan Tulang Rusuk, Begini Nasib Mereka Sekarang

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.

Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga : Fantasi Liar, Kepala Pria Ini Terjebak Dalam Miss V Sang Istri, Tim Medis Terpaksa Lakukan Tindakan Pemisahan

Baca Juga : Memilukan, Bocah Ini Pergi Seorang Diri ke Tengah Hutan untuk Memakamkan Ibunya Setelah Ditolak Tetangga Karena Miskin

(*)

(*)

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular