Gridpop.id -Aturan baru urun biaya BPJS Kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Kini peserta BPJS Kesehatan wajibmembayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan lewataturan baruini.
Lewat aturan urun biaya ini, menurut BPJS Kesehatan, mutu dan biaya di fasilitas kesehatan bisa dikendalikan.
Baca Juga : Tewas Tergiling Mesin Penghancur Plastik, Jenazah Pekerja di Bekasi Ini Sangat Menyedihkan
Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.
Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.
"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.