Follow Us

BPJS Kesehatan Kini Tak Lagi Gratis, Begini Rincian Aturan Baru Urun Biaya yang Wajib Diketahui

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 20 Januari 2019 | 16:16
 
Ilustrasi Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan
Kompas Ekonomi
Kompas Ekonomi

Ilustrasi Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan

Gridpop.id -Aturan baru urun biaya BPJS Kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Kini peserta BPJS Kesehatan wajibmembayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan lewataturan baruini.

Lewat aturan urun biaya ini, menurut BPJS Kesehatan, mutu dan biaya di fasilitas kesehatan bisa dikendalikan.

Baca Juga : Tewas Tergiling Mesin Penghancur Plastik, Jenazah Pekerja di Bekasi Ini Sangat Menyedihkan

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.

Baca Juga : Sering Gunakan Sandal Jepit? Ketahui 4 Bahayanya, Mulai Sebabkan Nyeri Punggung Hingga Kecacatan Kaki Pada Anak!

Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.

"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular