Baca Juga : Tinggal di Gang Sempit, Ilham Kaget Ditagih Tunggakan Pajak Ferarri Sebesar Rp69 Juta!
2. Finlandia
Prostitusi legal di Finlandia, tetapi menjual dan membeli seks di depan umum itu ilegal, seperti halnya membeli atau menjadi mucikari untuk perdagangan manusia.
Prostitusi cukup banyak meledak selama pada 1990-an, meskipun itu terbatas pada apartemen pribadi, restoran erotis, dan klub malam di kota-kota besar.
Dunia maya berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah pekerja seks asing yang beroperasi di Finlandia melalui iklan dan panti pijat.
3. Jerman
Diperkirakan ada 400.000 pelacur yang bekerja di Jerman, dan pendapatan mereka setara dengan perusahaan seperti Porsche dan Adidas.
Prostitusi menghasilkan sekitar enam miliar Euro (setara Rp 96,4 triliun) setiap tahun dengan klien yang diperkirakan 1,2 juta orang!
Pemerintah, tentu saja, menahan sebagian dari pendapatan ini untuk berkontribusi pada tunjangan sosial.
Pekerja seks di sana bahkan memiliki pensiun, asuransi kesehatan, 40 jam kerja reguler setiap minggu, dan opsi untuk bergabung dengan serikat pekerja seks.
Namun ada beberapa kondisi yang berbeda.