Gridpop.id - Kasus ditangkapnya Vanessa Angel oleh pihak kepolisian Polda Jatim karena keterlibatan dengan prostitusi online menggemparkan masyarakat.
Isu ini membuat banyak orang memberikan respon dari berbagai pihak.
Karena kasus ini, banyak orang yang beramai-ramai membahas terkait kasus prostitusi online.
Namun, ternyata ada beberapa negara yang melegalkan aktivitas prostitusi.
Baca Juga : Jadi Perempuan Terkaya di Indonesia, Arini Subianto Geluti Bisnis yang Tak Disangka-sangka
Faktanya, ada 77 negara yang telah sepenuhnya melegalkannya dan 11 yang memiliki prostitusi terbatas tetapi masih mengizinkannya.
Berikut ini daftar negara yang melegalkan prostitusi, dan bagaimana cara kerjanya.
1. Denmark
Di Denmark, prostitusi didekriminalisasi (awalnya dianggap pidana, namun kemudian dianggap sebagai perilaku biasa) pada tahun 1999.
Sebagian karena sepertinya mengawasi industri prostitusi akan lebih mudah jika terjadi di tempat terbuka.
Karena, selalu lebih mudah untuk mengawasi perdagangan yang legal daripada yang ilegal.
Namun, kegiatan pihak ketiga seperti pemaksaan, pengadaan, perdagangan, dan permintaan anak di bawah umur tetap ilegal.