Follow Us

Wanita di Riau Tega Racuni Anak Tiri Sampai Kejang di Lantai, Motifnya Terungkap, Kini Diamankan Polisi

Luvy Octaviani - Jumat, 10 Mei 2024 | 08:14
 
 RI alias Wanti (36) yang tega meracuni anak tirinya hingga kejang di lantai
dok. kolase foto via tribunjakarta.com
dok. kolase foto via tribunjakarta.com

RI alias Wanti (36) yang tega meracuni anak tirinya hingga kejang di lantai

GridPop.ID - Wanita berinisial RI alias Wanti (36), warga di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, KabupatenRokanHilir(Rohil),Riau, ditangkap polisi karena melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (8/5/2024).

Pelaku melakukanKDRTdan hendak membunuh seoranganaktirinya berinisial BI (11) alias Ibai.

"Pelaku melakukan percobaan pembunuhan danKDRTterhadap korban, yang merupakananaktirinya," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu.

Pelaku memberianaktirinyaracuntikusyang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan.

Motif pelaku meracunianaktirinya karena kesal dengan bapak korban atau suami RI.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud,AKPTriAdiyatmika, Kamis (9/5/2024).

Pelaku juga mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.

"Suami saya melakukanKDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberiracuntikus," ungkap RI.

Baca Juga: Tega Racuni Rekan Kerja yang Hamil, Motif Wanita Ini Bikin Emosi, Tak Mau Beban Kerja Bertambah Jika Ditinggal Cuti

Kapolsek Pujud,AKPTriAdiyatmikamengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri.

Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKDRTjo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Tri

Kronologi Kejadian

Melansir dari laman tribunjakarta.com, Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, pelakumeracunikorban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.

Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.

Baca Juga: Disetubuhi Saat Tak Sadarkan Diri, Pria di Kediri Tega Racuni Gadis 16 Tahun hingga Tewas, Murka Cinta Ditolak

Lalu, istrinya menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi olehibutirinya, RI alias Wanti.

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian.

Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.

Pihak pelapor beserta keluarga kemudian datang ke Polsek Pujud membawa pelaku RI alias Wanti.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadapanaktirinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian. GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com tribunjakarta

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular