GridPop.ID - Wanita berinisial RI alias Wanti (36), warga di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, KabupatenRokanHilir(Rohil),Riau, ditangkap polisi karena melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (8/5/2024).
Pelaku melakukanKDRTdan hendak membunuh seoranganaktirinya berinisial BI (11) alias Ibai.
"Pelaku melakukan percobaan pembunuhan danKDRTterhadap korban, yang merupakananaktirinya," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu.
Pelaku memberianaktirinyaracuntikusyang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan.
Motif pelaku meracunianaktirinya karena kesal dengan bapak korban atau suami RI.
"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud,AKPTriAdiyatmika, Kamis (9/5/2024).
Pelaku juga mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.
"Suami saya melakukanKDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberiracuntikus," ungkap RI.
Kapolsek Pujud,AKPTriAdiyatmikamengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri.