Akibat kejadian tersebut, tidak ada dampak kerusakan sarana. Namun, ada keterlambatan sebanyak 5 menit pada Kereta Api 61 Sembrani.
"Karena adanya pemeriksaan rangkaian kereta api oleh masinis paska kejadian di Stasiun Jerakah," paparnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat pengguna jalan mendahulukan perjalanan jereta api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124.
"Pasal itu menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ucap Franoto.