Jumlah barang bukti ini berbeda dengan penangkapan Rio yang keempat pada April 2021.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,21 gram sabu, yang baru saja dia konsumsi bersama teman perempuannya berinisial SA.
Polisi menjerat Rio dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997.
“Dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ungkap Syahduddi. GridPop.ID (*)