Follow Us

Langganan Sampai 5 Kali Ditangkap Karena Narkoba, Rio Reifan Tak Bisa Direhabilitasi, Ini Alasannya

Luvy Octaviani - Minggu, 05 Mei 2024 | 06:14
 
Rio Reifan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024). Rio Reifan terjerat kasus narkoba yang kelima kalinya.
Grid.ID/Devi Agustiana
Grid.ID/Devi Agustiana

Rio Reifan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024). Rio Reifan terjerat kasus narkoba yang kelima kalinya.

Baca Juga: Ngaku Sudah Jadi Pecandu dan Sulit Lepas dariNarkoba, Rio Reifan Dicokok Polisi Saat Asyik Pesta Sabu dengan Rekan Wanita, Begini Kronologinya!

Jumlah barang bukti ini berbeda dengan penangkapan Rio yang keempat pada April 2021.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,21 gram sabu, yang baru saja dia konsumsi bersama teman perempuannya berinisial SA.

Polisi menjerat Rio dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997.

“Dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ungkap Syahduddi. GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular