Kendaraan tersebut adalah milik paguyuban mitra salah satu ojek online.
Petugas akan menelusuri pelaku yang memalsukan dokumen BPKB serta STNK.
"Unit kendaraan diduga selendangan (bodong). Kami koordinasikan dengan Reskrim untuk pendalaman," ucapnya.
Selain itu, sopir ambulans juga belum memperoleh setrifikat pelatihan bantuan hidup dasar (BHD) dan belum mengikuti pelatihan mengemudi ambulans.
Si sopir tak ditahan, tapi mobil ambulans diamankan di Mapolresta Solo.
Sebuah mobil ambulans ditilang polisi.
"Yang kita amankan barang bukti berupa mobil, dan STNK," bebernya.
Di sisi lain, Ketua Forum Ambulans Sukoharjo Bersatu (FAST), Wirawan, membenarkan sopir ambulans yang ditilang merupakan anggota paguyubannya.
Wirawan berharap agar anggota paguyubannya tidak menyalahkan pihak kepolisian karena kedua belah pihak sama-sama sedang menjalankan tugas.
Wirawan telah menemui sopir tersebut dan menyimpulkan ambulans membunyikan sirine bukan dalam keadaan darurat.
"Sebenarnya juga kita sudah sering sosialisasi terkait prioritas ambulans. Bahwa memang benar ambulans itu ada prioritasnya tapi kan juga ada batasnya."