"Minta uang saya ditarik ke sebelah rumah ke kamar. (Memberi) 50 ribu, 20 ribu, dan 20 ribu," ucap pelaku M.
Modus kedua pelaku yakni memberikan iming-iming uang jajan agar korban mau diajak berhubungan badan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Noor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kakek 68 Tahun Setubuhi 3 Bocah SD di Kaltim, Modus Imingi Uang Ratusan Ribu