Motif
Saat ditelusuri lebih jauh, terungkap alasan IC mencabuli bocah perempuan di lingkungan tempatnya tinggal.
Nicolas menyampaikan motif pelaku melakukan perbuatan kepada tujuh korban yang diketahui masih terikat keluarga itu lantaran kerap terangsang ketika melihat anak-anak.
“Pelaku itu motifnya kerap kerangsang kalau melihat anak-anak,” jelasnya.
IC pun terancam hukuman bui maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Hukumannya paling rendah lima tahun, paling maksimal 15 tahun penjara, tapi sampai saat ini kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, para tersangka kasus tersebut dikenakan antara delapan sampai 15 tahun penjara,” pungkas Nicolas.
Kasus Lain
Baca Juga: Bukannya Ingat Umur untuk Tobat, 2 Kakek di Jepara Hamili Bocah 13 Tahun, Ngaku Khilaf!
Kasus lain yang tak kalah mengesalkan terjadi di Jepara, Jawa Tengah.
Dua orang kakek berinisial berinisial M (70) dan W (69) memperkosa seorang remaa putri DA (13) hingga hamil 7 bulan.
Melansir dari laman tribunnews.com, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Pelaku M mengaku tidak ada paksaan saat merudapaksa korban dan telah memberikan imbalan.