Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).
Berdasarkan pandangan ulama fikih klasik, sepupu diizinkan untuk dinikahi karena Allah menghalalkannya, baik itu sepupu dari pihak ayah maupun ibu.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam surah Al-Ahzab ayat 50, di mana disebutkan bahwa menikahi sepupu dari berbagai lini keluarga diperbolehkan dalam Islam.
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan [demikian pula] anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.(QS. Al-Ahzab: 50)
Sejarah Islam juga mencatat contoh para sahabat, seperti Ali bin Abi Thalib, yang menikahi sepupunya sendiri, yaitu Fatimah binti Muhammad, putri Rasulullah saw.
Baca Juga: Sebelas Duabelas dengan Love Language, Ini Arti Kata Apology Language yang Viral di TikTok
(*)