Agama Islam diketahui juga mengatur terkait pernikahan antarsepupu.
Oleh karena itu, bagaimana Hukum Menikahi Tante Menurut Islam?
Agama Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah sarana untuk menghindari perbuatan zina, menjaga kehormatan, dan menjaga kesucian diri.
Pernikahan biasanya timbul dari rasa suka dan ketertarikan terhadap seseorang, dan terkadang perasaan tersebut dapat muncul terhadap saudara sepupu dalam keluarga sendiri.
Saudara sepupu sendiri adalah anak dari paman atau bibi.
Untuk memahami Hukum Menikahi Tante Menurut Islam, konsep mahram perlu dipahami terlebih dahulu.
Dalam bahasa Arab, Mahram merujuk pada orang-orang yang dilarang menikahi karena beberapa alasan tertentu.
Ada dua kategori mahram, yaitu hurmah muabbadah (dilarang selamanya) dan hurmah muaqqatah (dilarang dalam waktu tertentu).
Untuk hurmah muabbadah, penyebabnya adalah hubungan kekerabatan, permantuan dan hubungan persusuan yang sama.
Alquran membahas hal ini dalam Surah An Nisa ayat 23, di mana disebutkan bahwa beberapa hubungan keluarga dilarang untuk dinikahi.
Baca Juga: Jadi Kebiasaan Kaum Introvert, Ternyata Ini Arti Recharge Energy yang Viral di TikTok
Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa saudara sepupu masih dapat dinikahi karena mereka bukan termasuk mahram.