Follow Us

Salah Satunya Berpangkat Perwira, 3 Oknum Polisi Terbukti Langgar Kode Etik Penyidikan Kasus Subang

Andriana Oky - Kamis, 07 Desember 2023 | 19:15
 
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

GridPop.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Subang masih terus bergulir hingga saat ini.

Yang terbaru pihak kepolisian memaparkan identitas oknum polisi yang terlibat kasus Subang.

3 oknum polisi dimaksud terbukti melanggar prosedur penanganan kasus Subang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ia memaparkan pelanggaran yang dilakukan ketiga oknum plisi tersebut adalah masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian, tanpa prosedur sehingga menghambat penyelidikan.

"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.

"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," katanya.

"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucap Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Jalani Rekonstruksi Kasus Subang, Akhirnya Terungkap Motif Yosef Habisi Nyawa Tuti dan Amel: Ingin Mengambil Uang...

Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia terancam Hukuman Mati

Atas kasus Subang ini, Yosep yang merupakan satu dari lima tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman kepada Yosep diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Yosep yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.

Ia akan disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo dilansir dari TribunJabar.ID.

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pantas Sulit Diungkap, Barang Bukti Kasus Subang Rusak Gegara Perwira Polisi, Kesalahan Saat Masuk TKP Disorot

Source : TribunnewsBogor.com TribunJabar.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular