Follow Us

Salah Satunya Berpangkat Perwira, 3 Oknum Polisi Terbukti Langgar Kode Etik Penyidikan Kasus Subang

Andriana Oky - Kamis, 07 Desember 2023 | 19:15
 
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman

Pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Ancaman hukuman kepada Yosep diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Yosep yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.

Ia akan disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo dilansir dari TribunJabar.ID.

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pantas Sulit Diungkap, Barang Bukti Kasus Subang Rusak Gegara Perwira Polisi, Kesalahan Saat Masuk TKP Disorot

Source : TribunnewsBogor.com TribunJabar.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular