Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Mertua Syok Pergoki Menantu Selingkuh, Temui Pria Tanpa Busana di Dalam Rumah