"Mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labusel bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," ujar Reza.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
KPAI soroti kasus pelecehan kakek terhadap anak dibawah umur
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra juga khawatir apabila tindak pelecehan seksual itu membuat anak-anak ketakutan.
Sebagai bentuk pencegahan, Jasra mengimbau agar semua stake holder ikut terlibat.
Pada tingkat pemerintahan setempat seperti RT, RW, kelurahan, kecamatan, bisa didorong untuk mengaktifkan kembali sistem Siskamling, Kamtibmas bersama Muspida.
Atau, bisa juga dengan mendata kembali bangunan kosong, lahan kosong, gang sempit yang sepi saat anak pulang sekolah, gang tanpa penerangan, dan rumah tidak terpakai.
"Saya kira pedoman Rute Aman Sekolah yang di miliki KPPPA dapat digunakan sebagai pedoman setiap daerah,
terutama di tempat peristiwa slum area (permukiman kumuh) dan daerah yang banyak labirin gang yang sulit terawasi serta minim pengawasan CCTV," jelas Jasra dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, sosialisasi tentang perlindungan anak di keluarga, sekolah, dan lingkungan juga diharapkan terus dilakukan.
"(Tujuannya untuk) meningkatkan partisipasi anak mengenal kesehatan reproduksi, apa yang boleh disentuh dan tidak,