Follow Us

Pelatih Taekwondo di Solo Lecehkan Murid Dituntut 14 Tahun Penjara, Gibran Rakabuming: Kurang Lama sih

Andriana Oky - Jumat, 01 September 2023 | 19:30
 
Guru Taekwondo berinisial DA (Tengah) di Kota Solo, Jawa Tengah, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Guru Taekwondo berinisial DA (Tengah) di Kota Solo, Jawa Tengah, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.

Kasus pencabulan ini terjadi pada Maret 2023 lalu.

Kasus pencabulan terungkap bermula dari seorang korban berhenti berlatih taekwondo.

"Kalau nggak salah ingat sekitar akhir tahun lalu sudah ogah-ogahan latihan taekwondo," kata kuasa hukum korban, Widhi Wicaksono dikutip dari Kompas.com.

Widhi menjelaskan jika aksi pelecehan itu terjadi di sebuah dojang di kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

"Modusnya, korban tersebut dipanggil ke kamarnya, ke ruangannya terus diiming-imingi," kata dia.

Korban saat itu tidak hanya masuk ke ruangan seorang diri tapi bersama rekannya.

DS lalu meminta korban dan temannya memainkan alat kelaminnya secara bersamaan.

Baca Juga: Minta Maaf Gegara Khianati Istri, Rekaman Percakapan Mesra Diduga Indra Bekti dengan Seorang Pria Mendadak Viral di TikTok

Korban dan temannya sempat menolak permintaan DS Tapi pelaku mengancam korban dan temannya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Nyaris Disetubuhi Oknum Perangkat Desa, Mahasiswi KKN di Bali Berhasil Selamat karena Hal Ini

Source : Kompas.com TribunSolo.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular