Follow Us

Pelatih Taekwondo di Solo Lecehkan Murid Dituntut 14 Tahun Penjara, Gibran Rakabuming: Kurang Lama sih

Andriana Oky - Jumat, 01 September 2023 | 19:30
 
Guru Taekwondo berinisial DA (Tengah) di Kota Solo, Jawa Tengah, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Guru Taekwondo berinisial DA (Tengah) di Kota Solo, Jawa Tengah, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.

GridPop.ID - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelatih taekwondo terhadap muridnya.

Pelatih bernama Doddny Susanto itu dituntut 14 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di PN Solo, Rabu (30/8/2023).

Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan pendapatnya terkait tuntutan tersebut.

Menurutnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa kurang lama.

"Bagus, kurang lama sih," ujar Gibran dilansir dari TribunSolo.com.

Gibran menyebutkan hukuman tersebut masih kurang mengingat kondisi para korban yang mengalami trauma berkepanjangan.

Tak hanya itu ia juga meyakini jika korban pelecehan lebih dari 10 orang.

"Korbannya banyak. Korbannya manusia sih, itu banyak. Lebih (10) mungkin," terang Gibran.

Namun demikian, Gibran mengakui terkait putusan hukuman tersebut ia serahkan kepada Majelis Hakim di pengadilan.

Baca Juga: Sempat Polisikan Indra Bekti Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Siapakah Sosok Gigih Arsanofa?

"Ya itu kayak gunung es, semuanya jadi ya gitulah ya. Wes rasah (sudah tidak usah) dibahas, kita serahkan putusannya pada yang berwenang.

Aku Ra melu-melu (saya gak ikut-ikut)," tegas Gibran.

Source : Kompas.com TribunSolo.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular