"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Namun Tantowi sempat mengelak dan mengaku hanya membantu korban.
Akhirnya pelaku mengaku bahwa ia sudah memperkosa korban sebanyak 9 kali.
Tersangka Tantowi dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Gadis Yatim Piatu Diperkosa Usai Dijanjikan Pekerjaan
Mengutip Serambinews.com, insiden pemerkosaan dilakukan oleh seorang pria berinisial SB (45) di Banten terhadap AB (14).
Semua bermula saat gadis di bawah umur ini diajak bekerja ke Lampung.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Lanjut UPTD PPA Banten Lisa memaparkan, kronologi peristiwa yang menimpa gadis remaja berinisial AS (14) itu terjadi sekitar Januari-Februari 2023.
AS dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah rumah makan di daerah Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Terduga pelaku ini adalah kenalan dari mertuanya kakak korban. Selama ini korban tinggal bersama kakaknya karena kedua orangtuanya sudah meninggal dunia," kata Lisa di Mapolda Lampung, Kamis (23/2/2023) petang.
Bahkan pelaku juga menjanjikan bakal menikahkan korban dengan anaknya.