GridPop.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan Mahasiswa UI terhadap juniornya kini menjadi perhatian publik.
Dilansir dari laman kompas.com, Polres Metro Depok menetapkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap juniornya, MNZ (19).
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, AAB diduga membunuh korban dengan cara menusuknya secara berkali-kali.
Bahkan, kata Nirwan, pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sudah disiapkan sebelumnya.
"Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) atau 338 (pembunuhan) KUHP. Ancamannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun," kata Nirwan saat konferensi pers di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).
Motif pembunuhan pun terungkap.
Melansir dari laman tribunnews.com motif AAB, nekat membunuh juniornya MNZ (19), di sebuah kamar indekos di wilayah Kukusan Beji, Depok, Jawa Barat.
Dari pemeriksaan, Wakasat Reskrim Polres Depok Jawa Barat, AKP Nirwan Pohan menjelaskan motif AAB membunuh karena diduga ingin menguasai harta milik korban.
"Niatnya memang untuk menguasai harta milik korban, itu hasil pemeriksaan sementara, karena barang-barang korban termasuk branded seperti iPhone dan sebagainya."
"Setelah kita lakukan penangkapan, barang-barang korban kita dapatkan di tempat indekos pelaku, yakni satu buah laptop, iPhone 2 buah, dompet si korban," ungkap Nirwan.
Diketahui, MNZ ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Jumat (4/8/2023).