Follow Us

Sperma Dikeluarkan di Luar agar Korban Tak Hamil, Paman Tega Jadikan Keponakan Budak Nafsu, Beri Ancaman Ini agar Nurut

Luvy Octaviani - Minggu, 02 Juli 2023 | 19:31
 
Ilustrasi pemerkosaan
Shutterstock
Shutterstock

Ilustrasi pemerkosaan

Baca Juga: Inara Rusli Terancam Masuk Bui? Paman Tenri Ajeng Tak Terima Keponakan Tersayang Dituding Pelakor: Gak Kenal Virgoun

Namun ternyata, sejak dibawa ke Nunukan pada Mei 2022, korban tak kunjung didaftarkan sekolah.

Hanya terus menerus menjadi pelampiasan hasrat sang paman. Bahkan korban saat ini sedang hamil usia seminggu.

"Persetubuhan dilakukan berkali kali, dan terakhir terjadi Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 Wita. Dari tes kehamilan, korban mengandung usia seminggu,’’ imbuhnya.

Merasa diperdaya dan tak kunjung bersekolah, korban pun bercerita tentang perlakukan pelaku kepada sepupunya yang lain di Nunukan.

Sepupunya tersebut langsung membawa korban ke Kantor Polisi.

KL pun diamankan polisi tanpa perlawanan. Polisi menjerat KL dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. GridPop.ID (*)

Source : Suar.id Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular