Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ucap Afan.
Atas perbuatannya itu, Afan kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia juga dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Mengutip Serambinews.com, Dodik (62) dam Yani (60) yang merupakan kakek nenek korban minta pelaku dihukum mati.
Pasangan suami-istri itu merupakan orang tua dari ibu Z yang meninggalkan rumah sebelum pembunuhan terjadi.
"Mohon dihukum mati saja mereka.
Suami istri gila semua," kata Dodik di kantor polisi, Senin (1/5/2023), seperti dilansir Tribunnews.
"Cucu saya sudah enak sama kita, sebelum Lebaran diambil sama mereka.
Kemudian dibunuh seperti ini. Podo gendeng kabeh (gila semua)," ungkap Dodik.
GridPop.ID (*)