Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak itu pun akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Mojokerto, Jawa Timur.
Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 72E terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya 12 tahun dan untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman pidananya 15 tahun karena dua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dan terbukti menganiaya korban," pungkasnya.
GridPop.ID (*)