"Kan banding itu berusaha untuk mencari hukuman yang ringan," kata Hibnu dikutip dari Kompas.com.
Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.
Oleh karenanya, dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.
"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu.
Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding punya sudut pandang yang berbeda.
Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.
Hibnu meminta agar publik terus mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Masih harus dikawal, jadi jangan hanya ramai di depan," tuturnya.
GridPop.ID (*)