Follow Us

Jalani Sidang Perdana di PN Kota Kediri Terkait Kasus KDRT, Ferry Irawan Didakwa Hukuman 15 Tahun Penjara

Andriana Oky - Rabu, 29 Maret 2023 | 06:02
 
Ferry Irawan menjalani sidang perdana
TribunJatim.com/Didik Mashudi

Ferry Irawan menjalani sidang perdana

GridPop.ID - Sidang KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan telah digelar pada Senin (27/3/2023).

Sidang perdana Ferry Irawan ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Melansir Tribun Seleb, terekam momen Ferry Irawan memasuki ruang sidang.

Suami Venna Melinda itu tampak dikawal oleh petugas kepolisian hingga petugas pengadilan.

Dalam sidang perdananya itu, Ferry Irawan terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan celana jeans dan peci putih.

Ia tak terlihat gugup dan sesekali mengayun-ayunkan kursi terdakwa.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusuma Nugroho.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono,SH, Sigit Artantojati,SH, Wahyu Hidayatullah,SH, Aditya Okto Tohari,SH, DR Maria Febriana,SH dan Ribut,SH dan Sabetania Ramba Paembonan,SH.

Agenda sidang dimulai dengan mengecek surat kuasa hukum terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim JPU.

Baca Juga: Belum Resmi Cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda Siap Buka Hati hingga Sebut Kriteria Calon Suami Idaman

Pihak JPU menguraikan rangkaian kekerasan yang dilakukan Ferry terhadap Venna Melinda yang terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.

Atas peristiwa itu, JPU mendakwa Ferry melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular