"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
3. Hilang Akal
Hilang akal dalam konteks hal yang membatalkan puasa setidaknya ada dua sebab, yakni karena gila dan mabuk atau pingsan.
Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan 2023, Begini Cara Ampuh Atasi Maag Kambuh saat Puasa
Ketika seseorang mendadak menjadi gila di tengah ibadah puasanya, maka puasa yang dijalankan batal.
Sementara orang gila, secara otomatis batal puasanya karena dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
Sebab kedua adalah mabuk dengan sengaja atau pingsan.
Puasa seseorang akan batal ketika dengan sengaja mencium bau sesuatu hingga mabuk.
Pun ketika hal itu dilakukan tanpa disengaja, jika mabuk atau pingsan seharian penuh, tetap membatalkan puasa.
Puasa tidak batal jika mabuk dan pingsan yang tak disengaja hanya terjadi sesaat.
4. Merokok
Sempat beredar informasi bahwa merokok hukumnya makruh saat puasa.