Follow Us

Sebut sang Kekasih 'Bisa Dipakai', Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Teman Pacar, Begini Nasib Korban Usai Layani Nafsu Bejat Pelaku

Ekawati Tyas - Kamis, 16 Maret 2023 | 07:02
 
Ilustrasi diperkosa
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO

Ilustrasi diperkosa

Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: 6 Kali Ditiduri Genderuwo, DJ Seksi Ini Tak Takut dan Malah Menikmati saat Berhubungan Intim dengan si Makhluk Astral

Untuk diketahui kejadian tersebut dilaporkan pada hari Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 13.00 wita di SPKT Polres Belu oleh keluarga korban.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

RF (27) memperkosa sang pacar, SE (13) sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, RG dan SE sebelumnya menjalin tali asmara.

Sejak itu, RF ternyata sempat merekam korban ketika tidak mengenakan pakaian.

Foto tersebut kemudian digunakan RF untuk mengancam SE.

“Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Pemerkosaan itu dilakukan tersangka di rumah neneknya,” kata Tohirin, Rabu (8/3/2023).

Atas perbuatannya, tersangka RF dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Kasat.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com pos kupang

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular