M juga memberi RH sejumlah uang sebagai rasa terima kasih.
"Hadiah uang yang diberikan M langsung dibelanjakan oleh RH kepada orang yang sama," ungkap Ade Ary.
RH disebutkan turut membeli satu klip bening narkotika kepada pria yang akrab dipanggil "Bang" tersebut.
"Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos," jelasnya.
Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya lantas putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.
Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan pun langsung menangkap M dan RH. Keduanya diamankan di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekira pukul 19.30 WIB.
Saat ditangkap aparat, pihak kepolisian belum mengetahui bahwa narkotika yang dibawa R dan KH adalah pesanan Ammar Zoni.
Aparat baru mengetahui usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap M dan RH.
"Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ," kata Ade Ary.
Polisi lantas menciduk Ammar Zoni di rumah pribadinya. Ia disebut bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," imbuh dia. GridPop.ID (*)