"Kalau keluarga korban memaafkan dan proses diversi dilakukan dari tingkat penyidikan, maka tidak perlu (ditahan, -red)," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, penahanan terhadap AG dapat dilakukan penyidik apabila pelaku melakukan tindakan tertentu, di antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lain-lain.
Sebelumnya, ahli hukum pidana anak KemenPPPA, Ahmad Sofyan, menekankan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.
Baca Juga: 14 Tahun Menjanda Kini Pasrah Soal Jodoh, Kristina Beberkan 3 Kriteria Calon Suami
"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Ia menegaskan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tak bisa dilakukan sembarangan.
Menurutnya, harus ada alasan objektif dari kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
Sofyan pun menyebutkan tiga syarat objektif sebelum melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
Pertama, pelaku melarikan diri.
Kedua, pelaku diduga melakukan tindak pidana lagi.
Ketiga, pelaku merusak barang bukti.
"Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tegasnya. GridPop.ID (*)