Meski demikian, AGH tak berhak untuk ditahan dan mendekam di dalam jeruji besi.
Pasalnya, sosok AGH saat ini masih berada di bawah umur.
Dalam kasus ini, hanya Mario Dandy dan Shane Lukas yang dicekal.
AGH Mungkin Saja Ditahan usai Jadi Pelaku Penganiayaan David
Dilansir dari laman kompastv.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan ada kemungkinan AGH (15) ditahan usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan david Ozora, sepanjang memenuhi sejumlah syarat.
"Kemungkinan ditahan, kalau merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sepanjang memenuhi syarat," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/3/2023).
"Kalau seandainya ini (AG) harus ditahan, maka harus memenuhi syarat," ujarnya.
Ia menyebutkan dua di antara syarat-syarat tersebut. Pertama, pelaku telah berusia 14 tahun.
Kedua, pelaku melakukan perbuatan yang ancaman hukumannya ialah penjara lebih dari tujuh tahun.
"Kemarin dengan tuntutan ke 355 itu 12 tahun, tapi pemberlakuan sanksi pidana kepada pelaku yang berusia anak, tentu menyesuaikan juga dengan UU No. 11 Tahun 2012 bahwa hanya berlaku setengahnya, jadi artinya 6 tahun," kata Nahar.
Penahanan AG, kata dia, juga perlu dipertimbangkan apabila penyelesaian kasus menggunakan diversi, yakni pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.