Follow Us

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Baru Lahir, Catat Ini Syarat yang Wajib Dibawa!

Luvy Octaviani - Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:01
 
Ilustrasi akta kelahiran
Wartakota
Wartakota

Ilustrasi akta kelahiran

5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)

7. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya

8. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya

9. Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)

Cara pembuatan akta kelahiran anak

Baca Juga: Tubuh Gemetar hingga Blank, Artis Ini Trauma Berat Dengar Suara Ambulans Usai Suami Tercinta Meninggal Dunia

Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai:

- Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan

- Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

- Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan

- Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

Source : KOMPAS.com tribunnewsbogor

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular