5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
7. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya
8. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya
9. Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)
Cara pembuatan akta kelahiran anak
Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai:
- Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
- Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
- Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran