Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar miliknya.
Karena itu, untuk kasus kali ini Pahala juga tak terlalu yakin baha negara bisa menyita aset Rafael.
Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Melansir laman kontan.co.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons surat pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Baca Juga: Panik Kepergok hendak Merampok, Pria Ini Gorok Leher Wanita di Hotel Bona Pasogit hingga Tewas
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pihaknya menolak secara tegas pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.
Oleh karena itu, hingga saat ini Rafael Alun masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terikat pada institusi Kemenkeu.
"Pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers, Rabu (1/3).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun dari jabatannya.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural tersebut adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Setelah dicopot, Rafael Alun pun mengundurkan diri dari jabatan dan status sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, terhitung mulai Jumat, 24 Februari 2023.
Pengunduran diri tersebut buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan. GridPop.ID (*)