Begitu pula rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan.
"Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke," kata Pahala.
Meski demikian, pihaknya menyebut hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael pada saat itu dinilai janggal.
"Dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang," katanya.
"Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," imbuhnya.
Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011.
Baca Juga: Bisa Keluar Masuk Tol Tanpa Bayar! Terkuak Betapa Saktinya Jeep Rubicon Mario Dandy, Berkat Jabatan sang Ayah?
Kala itu Rafael Alun mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Sehingga, saat itu KPK tak memiliki wewenang untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.
"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor."
"Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," ucap Pahala.
Sebagai infromasi, Rafael Alun telah memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023).