Follow Us

Tak Bisa Begitu Saja Bernafas Lega, Pacar Mario Berpotensi Jadi Tersangka Karena Ini Meski Statusnya Kini Masih Saksi

Luvy Octaviani - Senin, 27 Februari 2023 | 20:40
 
Sosok AGH pacar Mario Dandy Satriyo
kolase instagram
kolase instagram

Sosok AGH pacar Mario Dandy Satriyo

Akibat tidak melapor itu, kata Boris, tindak pidana tersebut terjadi sehingga jatuh korban.

Padahal, Boris melanjutkan, seharusnya penganiayaa masih bisa dicegah kalau ia segera melapor.

Desakan masyarakat agar AG, kekasih Mario yang menganiaya D hingga koma, segera ditetapkan jadi tersangka kian ramai dibicarakan publik.

Bahkan, belum lama ini belasan karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan AG memenuhi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Adapun AG saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.

Kendati demikian, Boris menilai, tidak tepat juga menjadikan AG tersangka hanya karena ada desakan publik.

Menurut dia, hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah.

Menurut Boris, AG bisa saja ditetapkan jadi tersangka meskipun ia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap D.

Baca Juga: Mendadak Diisukan Cerai, Indra Bekti Ternyata Sempat Beri Pengakuan Ini pada Aldilla Jelita: Memang Perlu Diingetin...

"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.

Dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), AG bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut.

AG pun sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.

Source : Kompas.com tribunnewsbogor

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular