Akibat tidak melapor itu, kata Boris, tindak pidana tersebut terjadi sehingga jatuh korban.
Padahal, Boris melanjutkan, seharusnya penganiayaa masih bisa dicegah kalau ia segera melapor.
Desakan masyarakat agar AG, kekasih Mario yang menganiaya D hingga koma, segera ditetapkan jadi tersangka kian ramai dibicarakan publik.
Bahkan, belum lama ini belasan karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan AG memenuhi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Adapun AG saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.
Kendati demikian, Boris menilai, tidak tepat juga menjadikan AG tersangka hanya karena ada desakan publik.
Menurut dia, hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah.
Menurut Boris, AG bisa saja ditetapkan jadi tersangka meskipun ia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap D.
"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.
Dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), AG bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut.
AG pun sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.