Follow Us

Ngaku Hamil dan Minta Mantan Suami Tanggung Jawab Padahal Sudah 2 Tahun Cerai, Motif Wanita Ini Bikin Geleng Kepala

Luvy Octaviani - Rabu, 22 Februari 2023 | 16:01
 
Ilustrasi hamil
freepik
freepik

Ilustrasi hamil

Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut UU Perkawinan, yakni:

- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. GridPop.ID (*)

Baca Juga: 4 Manfaat Puasa Ramadan 2023 yang Bisa Bikin Berat Badan Turun, Kok Bisa ya?

Source : Kompas.com Tribunstyle

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular