Follow Us

Risiko Besar Jadi Pengacara Brigadir J, Martin Simanjuntak Rela Tak Dibayar hingga Ungsikan Keluarga ke Luar Negeri

Veronica S - Rabu, 22 Februari 2023 | 12:46
 
Martin Simanjuntak menceritakan awal mula dirinya bersedia untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J. Ia sempat minta istri bawa anak ke Prancis.
Youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia
Youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia

Martin Simanjuntak menceritakan awal mula dirinya bersedia untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J. Ia sempat minta istri bawa anak ke Prancis.

  • Ferdy Sambo: Hukuman mati
  • Putri Candrawathi: Penjara 20 tahun
  • Ricky Rizal: Penjara 13 tahun
  • Kuat Ma'ruf: Penjara 15 tahun
  • Richard Eliezer: Penjara 1 tahun 6 bulan
Adapun sidang vonis kelima terdakwa tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Khusus Ferdy Sambo, ia dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: 'Awas Ojo Kondo-kondo', Ayah Hamili Anak Kandung Lantaran Terbuai Paha Korban, Begini Modusnya Agar Tak Ketahuan Istri

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Bharada E atau Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan vonis paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana 12 tahun penjara.

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Bogor

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular