Follow Us

Cintai Suami Orang, Syarifah Ima Ingin Sehidup Semati dengan Ferdy Sambo hingga Rela Lakukan Ini

Luvy Octaviani - Minggu, 19 Februari 2023 | 13:33
 
Syarifah Ima dan Ferdy Sambo
koalse foto via tribunnews.com dan kompas.com
koalse foto via tribunnews.com dan kompas.com

Syarifah Ima dan Ferdy Sambo

Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.

Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek, misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.

Dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.

"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu.

Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding punya sudut pandang yang berbeda.

Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.

"Bisa pidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," kata Hibnu.

Namun demikian, Hibnu tak merasa kaget Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana lainnya mengajukan banding.

Sebab, terdakwa pasti akan berupaya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

Oleh karenanya, kasus ini masih harus terus dikawal hingga putusan hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi potensi hukuman rendah atau tetap ya tergantung pada penilaian hakim, tapi masih dimungkinkan berubah," tutur Hibnu. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tak Habis Pikir! Syarifah Ima Siap Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Demi Suami PC Hidup Bahagia

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular