Ia dinilai tidak menghargai kedekatannya dengan Brigadir J lantaran bersedia memenuhi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh almarhum.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Hakim Anggota.
Berikut ini hal-hal yang meringankan Bharada E:
1) Terdakwa adalah saksi pelaku yg bekerja sama;
2) Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
3) Terdakwa belum pernah dihukum;
4) Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari;
5) Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
6) Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Kronologi kasus pembunuhan Brigadir J
Dilansir dari pemberitaan kompas.com, kasus pembunuhan Brigadir J mulai mencuat saat publik dikejutkan dengan peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu awalnya disebut sebagai tembak-menembak antara dua ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Peristiwa tembak-menembak dua polisi itu menurut keterangan awal Mabes Polri dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.