Follow Us

Bharada E Paling Ringan, Berikut Ini Daftar Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS

Luvy Octaviani - Kamis, 16 Februari 2023 | 06:47
 
Ferdy Sambo Cs Menangis Saat Pledoi, Psikolog Soroti Kejanggalan Ini.
Kolase Tribunnews
Kolase Tribunnews

Ferdy Sambo Cs Menangis Saat Pledoi, Psikolog Soroti Kejanggalan Ini.

Ia dinilai tidak menghargai kedekatannya dengan Brigadir J lantaran bersedia memenuhi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh almarhum.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Hakim Anggota.

Berikut ini hal-hal yang meringankan Bharada E:

1) Terdakwa adalah saksi pelaku yg bekerja sama;

2) Terdakwa bersikap sopan di persidangan;

3) Terdakwa belum pernah dihukum;

4) Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari;

5) Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;

6) Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Kronologi kasus pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari pemberitaan kompas.com, kasus pembunuhan Brigadir J mulai mencuat saat publik dikejutkan dengan peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu awalnya disebut sebagai tembak-menembak antara dua ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Peristiwa tembak-menembak dua polisi itu menurut keterangan awal Mabes Polri dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular