1) Terdakwa tidak sopan di persidangan;
2) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan;
3) Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan dirinya tidak tahu-menahu dengan perkara ini;
4) Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.
Berbeda dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tanggung jawab Kuat Maruf sebagai kepala keluarga menjadi hal yang meringankan.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.
4. Ricky Rizal
Meski sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh JPU, vonis Ricky Rizal lebih rendah dua tahun dibandingkan Kuat Maruf.
Ia divonis hukuman penjara 13 tahun karena dinilai telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa tersebut dengan penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.
Dibandingkan terdakwa lainnya, Ricky Rizal hanya mempunyai dua hal yang memberatkan, yaitu dinilai berbelit-belit dan telah mencoreng nama baik Polri.