Follow Us

Hotman Paris Akui Kecewa Pasal KHUP Baru, Singgung Adanya Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

None - Rabu, 15 Februari 2023 | 05:01
 
Pengacara Hotman Paris mengaku kecewa terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru UU Pasal 100 KUHP yang bisa menjadi celah terdakwa Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.
Kolase IG/hotmanparisofficial dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kolase IG/hotmanparisofficial dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Pengacara Hotman Paris mengaku kecewa terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru UU Pasal 100 KUHP yang bisa menjadi celah terdakwa Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati.

Namun ternyata warganet tak hanya dibuat gempar oleh vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Ternyata publik juga dibuat gempar oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Bagaimana tidak, Hotman Paris mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebas meski telah divonis hukuman mati.

Hal ini ia ungkapkan saat tengah membuat video terkait Undang-Undang baru yang baru saja diterapkan.

Diketahui KUHP terbaru UU Pasal 100 KUHP bisa membuat celah untuk Ferdy Sambo.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun.

Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.

Hal itu sudah lama dikhawatirkan pengacara kondang yang terpopuler di Indonesia, Hotman Paris.

Baca Juga: Biodata Artis Jerico Gowtama, Artis Cilik yang Kariernya Dimulai dari Kontes Model Anak

Hotman Paris menyebutkan bahwa akan ada banyak orang mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari ketua lapas.

"Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,"

"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,"

Source : Tribun Style

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular