Follow Us

Vonisnya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Ferdy Sambo Dengar Vonis Hukuman Mati

Andriana Oky - Senin, 13 Februari 2023 | 18:22
 
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Ferdy Sambo divonis hukuman mati

GridPop.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dilansir dari Kompas.com.

"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana," tuturnya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, dalam dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.

Jaksa sempat membacakan lima hal yang dinilai memberatkan Ferdy Sambo dalam tuntutan tersebut.

Pertama, perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Hal kedua yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Menyesal hingga Mengaku Tertekan Kena Sanksi Sosial: Hukuman Masyarakat Begitu Berat

"(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.

Hal keempat yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular