"Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,"
"'Apakah dia berubah berkelakuan baik. Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh," sambungnya.
Seperti yang diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sendiri dianggap sebagai otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, JPU menuntut Sambo penjara seumur hidup.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa.