- Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket- Permata Pinjaman Lebih Cepat- AYO Bintang- Butler Emas-Pinjaman Cepat- Platform Pinjaman Cepat SDK- Platform pinjaman online Abe- GoRupiah Plus- Pinjaman Cepat Hhemat Waktu- Pinjaman Uang-Indonesia Wallet- Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
- Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)- Pinjaman Tunai Pribadi Terbang- Wadah Uang - Pinjaman Online dengan Bunga Rendah- Cash Pro - Pinjaman Uang Tunai Online- Swan Pinjaman Tunai Pribadi- Cash Cash- Pinjaman Cepat Online RAC- TemanUang- Kontribusi Uang-Pinjaman aman- Uang Mudah - Pinjam Dana Cepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Dilansir oleh kompas.com dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
4. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas