"Korban kini merasa malu dan trauma.
"Kami berkoodinasi dengan DP3A dan psikolog UPTD PPA Kota dalam pendampingan korban," sambungnya.
Polisi masih melakukan pendalam terhadap kasus ini.
Tersangka terancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
GridPop.ID (*)