Follow Us

Lihat Bocah Main di Dekat Rumah, Pria Ini Bujuk Rayu Agar Korban Mau Melakukan Hubungan Badan, Begini Endingnya

Ekawati Tyas - Senin, 23 Januari 2023 | 17:22
 
Ilustrasi pencabulan
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA

Ilustrasi pencabulan

"Korban kini merasa malu dan trauma.

"Kami berkoodinasi dengan DP3A dan psikolog UPTD PPA Kota dalam pendampingan korban," sambungnya.

Polisi masih melakukan pendalam terhadap kasus ini.

Tersangka terancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

GridPop.ID (*)

Source : Tribun Jateng Serambinews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular