Follow Us

Lihat Bocah Main di Dekat Rumah, Pria Ini Bujuk Rayu Agar Korban Mau Melakukan Hubungan Badan, Begini Endingnya

Ekawati Tyas - Senin, 23 Januari 2023 | 17:22
 
Ilustrasi pencabulan
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA

Ilustrasi pencabulan

Adapun pelaku terancam Pidana Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, seorang penjaga SD bernama Ismunaji (44) warga Karangrejo, Gajahmungkur ditangkap polisi karena diduga mencabuli empat anak di bawah umur.

"Tersangka bekerja sebagai penjaga sekolah," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat dihubungi Tribun, Kamis (19/1/2023).

Aksi tersebut dilakukan tersangka di sebuah SD di Kecamatan Gajahmungkur.

Korban masing-masing berinisial FMR (8), NDW (10), NMT (9) dan KAPS (11).

Kasus ini pertama kali diketahui oleh guru ngaji salah seorang korban.

Pasalnya, korban bercerita kepada sang guru ngaji.

Kemudian cerita itu disampaikan pada orang tua korban.

"Orangtua korban lalu melaporkan ke kami," terangnya.

Modus tersangka, lanjut Irwan, yakni mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10 ribu.

Selanjutnya, pelaku menyentuh dan meraba area sensitif korban.

Baca Juga: Niat Hati Ngadu Dilecehkan Teman Sebaya, 2 Siswi SMP Malah Dicabuli Kepsek di Ruang UKS, Begini Tampang Pelaku

Source : Tribun Jateng Serambinews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular